| |

Hati-hati tertipu, Intip Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

Hati-hati tertipu, Begini Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu

 
  1. Bentuk Fisik Sertifikat Tanah
  Bagian Halaman Depan
  • Daftar Isian: Pada halaman depan terdapat tulisan “Daftar Isian” dengan nomor kode tertentu yang menunjukkan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah disebelahnya.
  • Jenis Sertifikat: Bagian ini membedakan tipe sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai.
  • Alamat Properti: Menyertakan penjelasan alamat bangunan dan kotak dengan nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat.
  • Nomor Blanko: Nomor blanko pada bagian paling bawah halaman depan.
Bagian Halaman Dalam
  • Pendaftaran Pertama: Pada halaman dalam terdapat lembaran “Pendaftaran Pertama” dengan informasi seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor desa atau kelurahan, tanggal lahir pemilik, asal hak, dan dasar penerbitan.
Bagian Halaman Surat Ukur
  • Nomor Sertifikat dan NIB: Halaman ini berisikan nomor sertifikat dan NIB, serta keterangan lengkap lokasi properti.
  • Denah: Dapat berisi denah untuk menunjukkan bentuk tanah dan fungsi bangunan.
  1. Datang dan Cek ke BPN
Selain memahami fisik isi an dari sertifikat rumah asli, Anda juga bisa periksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini birokrasi-nya:
  • Segera datang ke kantor BPN terdekat
  • Menuju loket pengecekan sertifikat tanah
  • Siapkan sertifikat asli, KTP dan bukti lunas PBB tahun terakhir
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah adalah Rp50.000
  • Pengecekan memakan waktu sehari (1×24 jam)
Biasanya, Pegawai BPN akan mengecek nomor registrasi dan bentuk fisik sertifikat untuk memastikan keaslian nya. Keaslian sertifikat diuji melalui kode yang tertera, yang berfungsi untuk membedakan jenis sertifikat. Berikut adalah beberapa kode sertifikat berdasarkan jenisnya:
  • 1 = Hak Milik
  • 2 = Hak Guna Bangunan
  • 3 = Hak Guna Bangunan dan Pakai
  • 4 = Tanah Hak Pengelolaan
  • 5 = Tanah Wakaf
  • 6 = Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  • 7 = Hak Tanggungan
  • 8 = Tanah Negara
Pastikan NIB yang terletak pada “Pendaftaran Pertama” sesuai dengan kode yang ada pada halaman depan. Langkah akhir untuk memastikan keaslian sertifikat adalah dengan mengecek sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melihat keterangan letak objek tanahnya, dan memastikan kesesuaian dengan NIB.
Modus Pemalsuan Sertifikat
Sebenarnya ada beberapa modus yang kerap dilakukan oleh sindikat pemalsuan sertifikat tanah, namun yang kerap dilakukan adalah dengan cara berpura-pura menjadi pembeli tanah atau rumah. Awalnya pelaku akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat untuk mengecek keaslian. Setelah diberikan, maka pelaku akan memfotokopi untuk dipalsukan, pelaku akan mempelajari dokumen untuk mempelajari bentuk tanda tangan beserta cap BPN yang tertera pada sertifikat tanah. Bahkan ada beberapa kasus penggandaan dokumen melibatkan oknum BPN agar sertifikat palsu terlihat seperti asli. Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya bagi Anda untuk tidak dengan mudah memberikan sertifikat tanah kepada calon pembeli. Namun jika hal tersebut harus dilakukan, sebaiknya Anda terlebih dahulu meminta uang DP rumah terlebih dahulu kepada calon pembeli, guna memastikan bahwa orang tersebut benar-benar berminat membeli rumah Anda.
Tips Menjaga Sertifikat Rumah:
  • Simpan sertifikat di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan.
  • Buat salinan sertifikat untuk berjaga-jaga jika sertifikat asli hilang.
  • Laporkan ke BPN jika Anda kehilangan sertifikat asli.
Memiliki sertifikat rumah asli merupakan hal yang penting untuk menghindari sengketa dan memastikan keamanan investasi Anda. Dengan mengetahui perbedaan antara sertifikat asli dan palsu, Anda dapat terhindar dari penipuan dan memastikan hak atas properti Anda terlindungi.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *