Hati-hati tertipu, Intip Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
Hati-hati tertipu, Begini Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
Bentuk Fisik Sertifikat Tanah

- Daftar Isian: Pada halaman depan terdapat tulisan “Daftar Isian” dengan nomor kode tertentu yang menunjukkan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah disebelahnya.
- Jenis Sertifikat: Bagian ini membedakan tipe sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai.
- Alamat Properti: Menyertakan penjelasan alamat bangunan dan kotak dengan nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat.
- Nomor Blanko: Nomor blanko pada bagian paling bawah halaman depan.
- Pendaftaran Pertama: Pada halaman dalam terdapat lembaran “Pendaftaran Pertama” dengan informasi seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor desa atau kelurahan, tanggal lahir pemilik, asal hak, dan dasar penerbitan.
- Nomor Sertifikat dan NIB: Halaman ini berisikan nomor sertifikat dan NIB, serta keterangan lengkap lokasi properti.
- Denah: Dapat berisi denah untuk menunjukkan bentuk tanah dan fungsi bangunan.
Datang dan Cek ke BPN
- Segera datang ke kantor BPN terdekat
- Menuju loket pengecekan sertifikat tanah
- Siapkan sertifikat asli, KTP dan bukti lunas PBB tahun terakhir
- Biaya pengecekan sertifikat tanah adalah Rp50.000
- Pengecekan memakan waktu sehari (1×24 jam)
- 1 = Hak Milik
- 2 = Hak Guna Bangunan
- 3 = Hak Guna Bangunan dan Pakai
- 4 = Tanah Hak Pengelolaan
- 5 = Tanah Wakaf
- 6 = Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- 7 = Hak Tanggungan
- 8 = Tanah Negara
Modus Pemalsuan Sertifikat

Tips Menjaga Sertifikat Rumah:
- Simpan sertifikat di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan.
- Buat salinan sertifikat untuk berjaga-jaga jika sertifikat asli hilang.
- Laporkan ke BPN jika Anda kehilangan sertifikat asli.