Mengenal Apa Itu Adendum Dalam Perjanjian Jual Beli Properti

Mengenal Apa Itu Adendum Dalam Perjanjian Jual Beli Properti

Melakukan jual beli properti Pekanbaru, adalah salah satu hal yang akan Anda temui dibeberapa kesempatan. Bukan hanya karena kebutuhan. Jual beli properti Pekanbaru juga merupakan salah satu bisnis yang layak untuk Anda coba. Jual beli properti Pekanbaru saat ini juga mengalami perkembangan yang cukup sifnifikan bahkan ditengah stagnasi yang terjadi ditahun 2023. Ketika hendak melakukan jual beli properti Pekanbaru, Anda tentunya harus melihat beberapa karaktersitik dari properti, mulai dari spesifikasi, lokasi, hingga legalitas. Ketika mengurus legalitas Anda harus memperhatikan surat menyurat properti hingga perjanjian-perjanjian terkait. Untuk itu Anda mungkin akan menemukan istilah adendum saat pembuatan perjanjian. Lantas apa itu adendum dalam perjanjian jual beli properti ? artikel berikut akan membahasnya untuk Anda.

Jika Anda tengah melakukan jual beli properti Pekanbaru, Anda mungkin dapat meminta bantuan Agent properti untuk efesiensi jual beli Anda. Agent properti juga akan membantu dalam proses administrasi jual beli sehingga Anda tentunya akan lebih diuntungkan. Bahtera Puan Property merupakan salah satu agent properti terbaik yang dapat membantu proses jual beli properti Pekanbaru Anda.

Apa Itu Adendum Dalam Perjanjian Jual Beli Properti?

Dalam proses jual beli properti Pekanbaru, terdapat beberapa kesepakatan yang tentunya akan Anda ajukan baik sebagai pembeli maupun penjual. Adendum adalah istilah yang digunakan dalam konteks perjanjian jual beli properti untuk merujuk kepada suatu dokumen tambahan atau perubahan yang dilampirkan ke dalam perjanjian asli. Adendum dibuat ketika pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian properti ingin membuat perubahan tertentu atau menambahkan ketentuan-ketentuan tambahan yang tidak tercakup dalam perjanjian asli.

Adendum dalam perjanjian jual beli properti bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk:

  • Perubahan Harga

Jika harga properti berubah setelah perjanjian asli dibuat, adendum dapat digunakan untuk mencatat perubahan tersebut.

  • Perubahan Tanggal Penutupan

Jika tanggal penutupan transaksi properti perlu diubah, adendum dapat digunakan untuk mengganti tanggal tersebut.

  • Perubahan Ketentuan Pembayaran

Jika ada perubahan dalam cara atau jadwal pembayaran, adendum bisa mencatat perubahan ini.

  • Penambahan Ketentuan Khusus

Pihak-pihak mungkin ingin menambahkan ketentuan khusus atau persyaratan tambahan yang tidak tercakup dalam perjanjian asli. Adendum bisa digunakan untuk ini.

  • Pembebasan Atau Penambahan Syarat Kontingensi

Jika ada syarat-syarat kontingensi, seperti inspeksi properti atau persetujuan pemberian kredit, adendum bisa digunakan untuk merinci atau mengubah syarat-syarat ini.

Baca Juga : Cara Mendaftarkan IPO Untuk Bisnis Properti Anda

Adendum biasanya harus disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian properti dan ditandatangani dengan cara yang sama dengan perjanjian asli. Selain itu, adendum biasanya harus jelas dan rinci dalam menjelaskan perubahan atau tambahan yang dibuat dalam perjanjian asli.

Fungsi Peletakan Adendum Dalam Dokumen

Peletakan adendum dalam dokumen memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya yakni:

  • Kepastian Hukum

Adendum membantu memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam dokumen. Dengan adanya adendum, perubahan atau tambahan tertentu yang telah disepakati antara pihak-pihak dapat dengan jelas dan rinci dicatat, sehingga tidak ada kebingungan atau ketidakpastian tentang apa yang dimaksud oleh perubahan tersebut.

  • Transparansi Dan Keterbukaan

Penambahan atau perubahan dalam perjanjian yang signifikan harus dilakukan secara transparan dan jujur. Adendum memberikan transparansi ini, karena perubahan tersebut tidak tersembunyi dalam perjanjian asli, melainkan secara terpisah dan terdokumentasi.

  • Menghindari Kesalahan Interpretasi

Dalam perjanjian hukum, bahasa yang digunakan sangat penting. Adendum membantu menghindari kesalahan interpretasi, karena perubahan-perubahan yang dibuat dalam adendum akan menggantikan atau melengkapi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asli.

  • Kemudahan Referensi

Dengan adanya adendum, pihak-pihak yang terlibat dapat dengan mudah merujuk pada perubahan-perubahan tertentu tanpa harus mencari-cari di seluruh dokumen asli. Ini mempermudah dalam peninjauan dan penegakan perubahan tersebut.

  • Ketentuan Tambahan

Adendum juga digunakan untuk menambahkan ketentuan-ketentuan tambahan yang mungkin diperlukan setelah perjanjian asli dibuat. Hal ini memberikan fleksibilitas untuk mengatasi perubahan situasi atau kebutuhan yang muncul setelah perjanjian asli disepakati.

  • Pemisahan Isu Hukum

Jika terdapat beberapa isu hukum yang harus diatasi dalam perjanjian yang sama, adendum dapat digunakan untuk memisahkan isu-isu tersebut. Ini dapat membantu dalam penyelesaian isu-isu hukum secara lebih terfokus.

Penting untuk diingat bahwa adendum harus diatur dan disusun dengan cermat, serta harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Biasanya, semua pihak yang terlibat dalam perjanjian harus menandatangani adendum untuk meneguhkan perubahan atau penambahan yang dimuat di dalamnya. Jika terdapat ketidakpastian atau pertanyaan hukum, sebaiknya melibatkan seorang ahli hukum atau profesional hukum untuk membantu dalam proses pembuatan dan peninjauan adendum. Pastikan agar jual beli properti Pekanbaru Anda aman bersama Bahtera Puan Property. 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *