Mengenal Apa Itu PPJB Dan Apa Fungsinya

Mengenal Apa Itu PPJB Dan Apa Fungsinya

Membeli sebuah properti atau rumah adalah salah satu hal yang ditunggu-tunggu setiap orang. Jual beli rumah Pekanbaru saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat ditengah banyaknya orang yang datang ke kota Pekanbaru, sebagai pusat bisnis di Provinsi Riau. Pekanbaru merupakan salah satu kota yang cocok untuk investasi. Bagi Anda yang hendak memulai atau membeli rumah di kota ini pastikan jual beli rumah Pekanbaru Anda mengikuti syarat dan juga legalitas yang jelas. Salah satunya penting untuk memperhatikan  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama agent properti Anda. Bagi Anda yang belum paham apa itu PPJB dan apa fungsinya artikel berikut akan membahasnya untuk Anda.

Bagi Anda yang ingin melakukan jual beli rumah Pekanbaru, Anda dapat meminta bantuan Agent Properti bersama Bahtera Puan Property. Agent properti kami merupakan agent properti terbaik di Pekanbaru. Kami juga menawarkan berbagai macam pelayanan dan penawaran terbaik lainnya. Untuk itu, pastikan untuk menghubungi Bahtera Puan Property. Agent properti terbaik di Pekanbaru

Apa Itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli?

Bagi Anda yang tengah melakukan jual beli rumah Pekanbaru, sebelum sampai ketahap akad. Administrasi utama yang harus Anda lakukan adalah memperhatikan dan mengurus Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) PPJB sendiri adalah perjanjian tertulis yang digunakan dalam transaksi jual beli properti, terutama properti yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sah. PPJB adalah salah satu tahap dalam proses jual beli properti di Indonesia sebelum akhirnya muncul sertifikat yang sah atas nama pembeli. Dalam PPJB, penjual dan pembeli sepakat untuk menjual dan membeli properti dengan persyaratan dan ketentuan tertentu.

PPJB ini biasanya dilakukan sebagai persiapan sebelum dilakukan proses pengalihan hak atas properti tersebut kepada pembeli. Setelah PPJB selesai, proses berikutnya adalah pengajuan permohonan sertifikat hak atas tanah (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pembeli.PPJB umumnya berisi informasi seperti identitas penjual dan pembeli, deskripsi properti yang dijual, harga jual, jangka waktu pembayaran, serta berbagai ketentuan dan syarat lainnya yang perlu dipatuhi oleh kedua belah pihak. PPJB adalah dokumen hukum yang penting dalam transaksi jual beli properti dan harus dibuat secara cermat dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fungsi Perjanjian Pengikat Jual Beli

Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) memiliki beberapa fungsi penting dalam transaksi jual beli properti, terutama di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari PPJB:

  • Mengikat Pihak-Pihak Terlibat

PPJB adalah kontrak hukum yang sah yang mengikat penjual dan pembeli properti. Dalam PPJB, kedua belah pihak setuju untuk menjual dan membeli properti dengan syarat-syarat tertentu. Ini memberikan kepastian hukum dan komitmen antara kedua belah pihak dalam transaksi.

  • Mengatur Syarat-Syarat Jual Beli

PPJB merinci semua syarat-syarat yang terkait dengan transaksi jual beli properti, seperti harga jual, jangka waktu pembayaran, tanggal penyerahan, dan kondisi-kondisi lain yang perlu dipatuhi oleh kedua belah pihak. 

  • Perlindungan Hukum

PPJB dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perselisihan hukum jika ada sengketa antara penjual dan pembeli. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan PPJB, dokumen ini dapat digunakan di pengadilan untuk membuktikan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

  • Persiapan Untuk Pengalihan Hak

PPJB seringkali merupakan tahap persiapan sebelum proses pengalihan hak atas properti dilakukan. Setelah PPJB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pembeli. PPJB ini mencatat kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum sertifikat hak milik resmi diterbitkan.

  • Menjaga Kepentingan Pembeli

PPJB memberikan perlindungan kepada pembeli dengan merinci hak dan kewajiban mereka dalam transaksi. Ini termasuk hak pembeli untuk mendapatkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan setelah pembayaran lengkap dan pemenuhan syarat-syarat lainnya.

Baca Juga : Cek Spesifikasi Rumah Yang Layak Untuk Dibeli

Dalam jual beli rumah Pekanbaru sangat penting sebagai dokumen hukum yang harus dipahami dan ditinjau dengan seksama oleh kedua belah pihak sebelum transaksi jual beli properti dilakukan. Sebaiknya melibatkan notaris atau ahli hukum properti untuk memastikan bahwa PPJB dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *