Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah (AJB)

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah (AJB)

Jual beli rumah merupakan kegiatan yang pasti dilakukan ketika hendak mencari rumah sebagai hunian maupun sekedar investasi properti di Pekanbaru. Dalam melakukan jual beli rumah yang baik, kelengkapan rumah baik fasilitas, lokasi, dan legalitas merupakan hal utama yang harus dilihat. Dengan pengukuran yang cermat properti yang Anda miliki memilki potensi sebagai wujud investasi properti di Pekanbaru. Sebagai kota yang merupakan sentra bisnis di Provinsi Riau. Investasi properti di Pekanbaru tentunya akan mendapatkan banyak keuntungan yang akan Anda peroleh terlebih properti merupakan bisnis yang tidak akan turun harganya. Oleh sebab itu, pastikan kelengkapan surat menyurat sudah lengkap dan sah. Salah satu surat menyurat rumah yang penting adalah Akta jual beli rumah (AJB). Lantas sudahkan Anda mengetahui bagaimana cara mengurus akta jual beli rumah (AJB)? Jika belum artikel berikut akan membahasnya untuk Anda.

Jika Anda tengah mencari investasi properti di Pekanbaru maka Agent properti Bahtera Puan Properti dapat membantu. Agent properti kami merupakan agent yang aman, terpercaya, dan sudah berlegalitas. Kami juga menawarkan berbagai macam listing perumahan yang tersebar dibanyak wilayah di Pekanbaru. Mulai dari perumahan cluster, rumah minimalist, hingga rumah mewah. Pastikan Anda menjadi bagian dari investasi properti di Pekanbaru bersama Bahtera Puan Properti.

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah (AJB)

Legalitas rumah merupakan hal yang sangat penting. Hal ini berfungsi agar Anda tidak terkena resiko hukum yang mungkin saja terjadi. Dengan legalitas dan surat menyurat yang sah tentunya resiko masalah yang akan terjadi dapat diminimalisir. Salah satu surat menyurat rumah yang penting adalah AJB. Namun bagimana cara mengurus AJB ? Berikut ulasannya :

  • Melengkapi Persyaratan Dokumen

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

  1. Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Bukti Kepemilikan Tanah.
  2. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Surat-surat identitas penjual dan pembeli (KTP, KK).
  4. Surat Kuasa dari penjual, jika diperlukan.
  5. Dokumen perjanjian jual beli rumah (jika sudah ada perjanjian sebelumnya).
  • Memakai Jasa Notaris

Hubungi notaris terpercaya untuk melakukan proses pembuatan AJB. Notaris akan membantu mengurus seluruh proses secara hukum dan menjaga keabsahan transaksi.

  • Pemeriksaan Status Tanah Dan Sertifikat

Notaris akan memeriksa status tanah dan sertifikat untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status kepemilikan tanah yang akan dijual.

  • Pembuatan Akta Jual Beli

Notaris akan membuat Akta Jual Beli berdasarkan data dan informasi yang telah dikumpulkan. Seluruh pihak (penjual dan pembeli) akan diminta untuk hadir dihadapan notaris pada saat pembuatan akta.

  • Penandatanganan Akta

Pada saat pembuatan akta, pihak penjual dan pembeli akan membaca isi akta dengan seksama. Jika semua informasi sudah benar, mereka akan menandatangani akta tersebut dihadapan notaris.

  • Pendaftaran AJB Di Kantor Pertanahan

Setelah akta ditandatangani, notaris akan mendaftarkan AJB tersebut di kantor pertanahan setempat untuk mencatatkan perubahan kepemilikan atas tanah dan rumah.

  • Biaya Dan Pajak

Pastikan untuk membayar biaya notaris dan biaya pendaftaran AJB yang telah ditetapkan. Selain itu, Anda perlu memeriksa kewajiban pajak yang berlaku dalam transaksi jual beli tersebut.

  • Verifikasi Dan Pengambilan Sertifikat Baru

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat memeriksa kantor pertanahan untuk memastikan bahwa perubahan kepemilikan telah dicatat dengan benar. Jika semua telah berjalan dengan baik, Anda akan menerima sertifikat baru atas nama pembeli.

Baca Juga : Jenis-Jenis Surat Menyurat Properti Yang Wajib Anda Ketahui

Langkah-langkah kepengurusan AJB Rumah diatas dapat Anda jadikan pedoman dalam mengurs AJB Rumah. Pastikan Anda juga mencari notaris yang terpercaya dalam membantu kepengurusan. Segera lengkapi surat menyurat Anda dan pastikan legalitas rumah yang akan Anda jadikan investasi merupakan properti yang tepat dan sah.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *