Mengenal Perbedaan SHM Dan SHGB Tanah

Mengenal Perbedaan SHM Dan SHGB Tanah

Dalam melakukan jual beli properti Pekanbaru, ada banyak hal yang harus ditempuh mulai dari mencari properti terbaik, lokasi strategis, fasilitas, dan lain-lain. Selain itu, hal yang paling penting dalam jual beli properti Pekanbaru adalah legalitas kepemilikan properti. Beberapa surat menyurat tersebut diantaranya adalah sertfikat tanah, AJB, SKPH, SHM, SHGB dan lain-lain. Terutama dalam kepemilikan tanah kavlingan ada banyak surat yang harus Anda urus. Namun masih banyak yang tidak bisa membedakan antara SHM dan SHGB. Jika Anda masih bingung membedakan antara SHM dan SHGB maka artikel berikut akan membahasnya untuk Anda.

Jika Anda tengah melakukan jual beli properti Pekanbaru dan masih kesulitan maka mencari bantuan agent properti merupakan pilihan yang tepat. Dengan bantuan agent properti Anda akan lebih mudah dalam proses  penjualan dan pembelian rumah. Bahtera Puan Property merupakan agent properti yang dapat membantu Anda dalam jual beli properti Pekanbaru. Segera hubungi kontak kami dan jadilah pemilik hunian selanjutnya.

Mengenal Perbedaan SHM Dan SHGB Tanah

SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah dua bentuk sertifikat kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia. Pemilihan antara SHM dan SHGB tergantung pada jenis tanah dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. SHM lebih menguntungkan karena memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh, sementara SHGB lebih umum digunakan untuk tanah-tanah negara atau tanah yang terbatas pemilikannya. Selalu penting untuk memahami perbedaan ini dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris sebelum mengambil keputusan terkait kepemilikan tanah. Perbedaan antara keduanya terletak pada hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemegang sertifikat. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan SHM dan SHGB:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan kepanjangan dari “Sertifikat Hak Milik.” SHM adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga otoritas pertanahan di negara tertentu untuk menunjukkan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak kepemilikan mutlak atas sebidang tanah dan segala apa yang berada di atasnya (seperti bangunan). Adapun fungsi SHM adalah sebagai berikut :

  • Hak Kepemilikan Tanah

SHM memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh dan mutlak kepada pemiliknya. Pemegang SHM memiliki hak untuk memiliki, menguasai, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Jangka Waktu

SHM memiliki jangka waktu kepemilikan tanah yang tidak terbatas. Artinya, pemegang SHM memiliki hak atas tanah tersebut secara abadi, selama tidak ada hal-hal seperti pembatalan hak oleh pemerintah atau peralihan kepemilikan.

  • Pengalihan Hak

Pemilik dengan SHM memiliki kebebasan penuh untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain melalui pembelian, warisan, atau hibah.

  • Jaminan Legalitas

SHM dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara legal. Pemegang SHM memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB merupakan kepanjangan dari “Sertifikat Hak Guna Bangunan.” SHGB adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga otoritas pertanahan di negara tertentu, yang memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah negara atau tanah milik pihak lain selama jangka waktu tertentu untuk keperluan bangunan. Adapun fungsi SHGB adalah sebagai berikut :

  • Hak Guna Tanah

SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah negara atau tanah milik pihak lain selama jangka waktu tertentu untuk keperluan bangunan.

  • Jangka Waktu

SHGB memiliki jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, 50 tahun, atau 70 tahun. Setelah jangka waktu tersebut habis, sertifikat dapat diperpanjang berdasarkan aturan yang berlaku.

  • Pengalihan Hak

Pemegang SHGB memiliki hak untuk mengalihkan hak guna tanah dan bangunan kepada pihak lain, namun ada batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi.

  • Jaminan Legalitas

Meskipun SHGB memberikan hak untuk menggunakan tanah dan bangunan, statusnya kurang kuat dibandingkan SHM karena kepemilikan tanah tetap berada di bawah pemerintah atau pemilik tanah.

Baca Juga : Mengenal Akta Jual Beli (AJB) Rumah

Perbedaan SHM dan SHGB diatas tentunya dapat dijadikan pedoman bahwa kepemilikan kedua sertifikat sangat penting. Untuk itu,pastikan sertfikat Anda lengkap sebelum melakukan jual beli properti Pekanabaru agar tidak terjadi kesalahan dimasa yang akan datang.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *