Bos Pengusaha Properti Usul Bentuk Kementerian Khusus Perumahan
Bos Pengusaha Properti Usul Bentuk Kementerian Khusus Perumahan atau Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengusulkan adanya menteri atau badan baru yang khusus menangani urusan perumahan. Kehadiran menteri baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia.
Diketahui saat ini backlog perumahan atau kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masih sekitar 10-an juta unit.
“Menurut Susenas terbaru, backlog kini berkisar 10 juta. Memang perlu ada verifikasi profil, yang 10 juta ini siapa? Karena dengan begitu akan bisa dilaksanakan kebijakan yang tepat,” katanya dikutip dari laman CNBC Indonesia,
Bos Pengusaha Properti Usul Bentuk Kementerian Khusus Perumahan Baca artikel lainya di https://puanproperty.com/2024/07/27/perbedaan-komplek-dan-perumahan-yang-jarang-diketahui-orang-banyak-orang/
Joko mengakui, alasan ini yang melatarbelakangi usulan terkait perlunya kementerian atau badan khusus perumahan. Dia mengatakan setidaknya ada 4 hal yang perlu diperhatikan, yaitu kebijakan, mereka yang bertanggung jawab, penganggaran, dan kewenangan atau priority.
“(Ke) 4 hal ini saat ini belum ada di kita. Dan ini 4 pilar yang kita bicarakan dalam propertinomic. Yaitu, institusi, penganggaran, kebijakan, kemudian kewenangan,” tuturnya.
“Institusi, yaitu kementerian, bahkan kalau boleh Kemeterian Koordinator. Kenapa? karena bicara tanah, pengadaannya, bicara penganggarannya. Berbicara sektor yang memiliki 185 industri yang jadi backbonenya. Di sana ada faktor rumah layak huni adalah indikator kesejahteraan yang sudah dibuktikan. Apa itu? Bisa menekan stunting, juga bisa menekan kemiskinan,” papar Joko.
Institusi kedua, tambahnya, perbankan. Menurutnya hingga kini belum ada lembaga perbankan yang dimodali benar dan time line produksinya dibatasi per tahun, sehingga menjadi uncertainty kebijakan dan memicu ketidakpastian penyelesaian.
Lalu, pilar kedua mengenai penganggaran yang saat ini baru 0,4% dari APBN.
“Bayangkan hampir 20% kepala keluarga di Indonesia belum memiliki rumah. Bayangkan, UU Pendidikan mewajibkan 20% APBN kepada mereka. Tapi kita tahu banyaknya perkelahian, kerusuhan, hal-hal yang dilakukan remaja karena mereka tidak memiliki rumah yang layak, atau pun kawasan yang layak,” katanya.
“Kalau pun dengan perumahan, ada kawasan hijau, RTH-nya, fasum fasosnya, relatif kawasan itu bisa mengakomodasi mereka untuk hang out dan bersosialisasi dengan baik. Dan orang-orang di sekitarnya bisa mengawasi,” ucapnya.
Terkait pilar ketiga, Joko mengatakan kebijakan harus diputuskan dengan baik. Dia menilai saat ini semua kementerian punya hak untuk mengatur. Padahal, konsolidasi di dalam 1 kementerian saja susah, apalagi konsolidasi kebijakan antar 6 kementerian.
Baca artikel https://puanproperty.com/2024/07/27/perbedaan-komplek-dan-perumahan-yang-jarang-diketahui-orang-banyak-orang/
“Makanya kami mendorong juga properti ini, pengadaan perumahan, atau roadmap backlog perumahan ini diputuskan dengan bijak, terencana baik, dan diberikan kewenangan yang memadai. Dan orang yang di sana harus memahami, punya concern, bahkan punya passion untuk menyelesaikan ini, bagian dari membuat Indonesia Emas, Indonesia sejahtera, untuk menggerakkan ekonomi juga,” kata Joko.
Baca artikel lainya di http://www.puanproperty.com