Apakah Sama Pembaharuan Dan Perpanjangan HGB?
Disaat melakukan jual beli properti Pekanbaru, Anda membutuhkan beberapa surat menyurat dan administrasi yang harus Anda tempuh. Terutama dalam hal kepemilikan jual beli properti Pekanbaru Anda. Dalam jual beli properti Pekanbaru seperti bangunan, kita mengenal yang Namanya Hak guna Bangunan (HGB). HGB sendiri adalah dokumen penting yang harus Anda miliki. Lantas disaat kepengurusan HGB. Apakah sama antara pembaharuan dan juga perpanjangan HGB? Artikel berikut akan membahasnya untuk Anda.
Bagi Anda yang tengah jual beli properti di Pekanbaru, Anda dapat meminta bantuan dan mempercayakan jual beli Anda bersama Bahtera Puan Property. Kami merupakan agent properti terpercaya yang akan membantu proses jual beli properti Pekanbaru terbaik Anda.
Apakah Sama Pembaharuan Dan Perpanjangan HGB?
Dalam jual beli properti Pekanbaru, Pembaharuan dan perpanjangan HGB adalah hal yang berbeda. Pembaharuan dan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) adalah dua konsep yang berbeda dalam hukum properti di Indonesia.
- Pembaharuan HGB
- Pembaharuan HGB mengacu pada proses memperpanjang masa berlaku HGB yang telah habis masa berlakunya. HGB adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dengan opsi untuk diperbaharui.
- Ketika masa berlaku HGB mendekati akhir, pemegang HGB dapat mengajukan permohonan pembaharuan kepada pemerintah atau lembaga yang berwenang.
- Pembaharuan biasanya diberikan untuk jangka waktu yang sama atau lebih lama, tergantung pada peraturan dan regulasi setempat.
- Pemegang HGB biasanya harus membayar biaya untuk pembaharuan ini, dan pembaruan dapat diberikan selama persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
- Perpanjangan HGB
Perpanjangan HGB mengacu pada proses memperpanjang masa berlaku HGB sebelum habis masa berlakunya. Ini dilakukan oleh pemegang HGB sebelum masa berlaku HGB habis.Misalnya, jika seseorang memiliki HGB selama 30 tahun, mereka dapat mengajukan perpanjangan HGB, misalnya, setelah 20 tahun, untuk memperpanjangnya selama 30 tahun berikutnya. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemegang HGB terus memiliki hak atas tanah tersebut tanpa risiko kehilangan haknya.
Jadi, sementara keduanya berhubungan dengan masa berlaku HGB, pembaharuan HGB terjadi setelah masa berlaku HGB habis, sedangkan perpanjangan HGB terjadi sebelum masa berlaku HGB habis. Dalam keduanya, pemegang HGB perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk memperpanjang hak atas tanahnya.
Fungsi Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB (Hak Guna Bangunan) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk jangka waktu tertentu. Fungsi HGB mencakup beberapa hal, dan ini adalah beberapa di antaranya:
- Memanfaatkan Tanah
Fungsi utama HGB adalah memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan dan memiliki tanah untuk tujuan tertentu, seperti membangun rumah, gedung komersial, atau fasilitas lainnya.
- Investasi Dan Pengembangan Properti
HGB memberikan pemiliknya (pemegang HGB) hak untuk menginvestasikan dan mengembangkan properti yang dimiliki. Ini dapat mencakup pembangunan, perbaikan, atau pengembangan lahan sesuai dengan peruntukan HGB.
- Keamanan Hukum
HGB memberikan pemegangnya keamanan hukum yang mengikat, yang berarti bahwa pemerintah dan pihak ketiga harus menghormati hak pemegang HGB selama masa berlakunya. Ini memberikan kepastian hukum kepada pemegang HGB untuk memiliki dan mengendalikan tanah.
- Pembiayaan
Pemegang HGB dapat menggunakan HGB sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan dana untuk proyek pengembangan tanah atau properti.
- Penghasilan
Pemegang HGB dapat memanfaatkan properti tersebut untuk menghasilkan pendapatan, seperti menyewakan rumah atau gedung komersial kepada pihak lain.
- Peningkatan Nilai Aset
Melalui pembangunan atau pengembangan properti, pemegang HGB dapat meningkatkan nilai aset mereka selama masa berlaku HGB.
- Pengalihan Hak
Pemegang HGB memiliki hak untuk mengalihkan atau menjual haknya kepada pihak lain. Ini berarti mereka dapat menjual properti atau haknya kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penggunaan Tanah Untuk Jangka Waktu Tertentu
HGB memberikan hak atas tanah selama jangka waktu yang ditentukan, yang biasanya berkisar antara 20 hingga 30 tahun. Setelah masa berlaku HGB habis, pemegang HGB dapat memperbaharui atau memperpanjangnya, atau hak atas tanah tersebut bisa kembali kepada negara.
- Pengaturan Tata Ruang
Pemegang HGB harus mengikuti peraturan dan regulasi tata ruang yang berlaku dalam penggunaan tanah mereka sesuai dengan peruntukannya.
- Pembangunan Infrastruktur Dan Perumahan
HGB sering digunakan dalam pembangunan infrastruktur dan perumahan, karena memungkinkan pihak swasta atau pengembang untuk menggunakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah atau tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk proyek-proyek tersebut.
Baca Juga : Bagaimana Cara Menghitung Appraisal Rumah Sebagai Agunan Di Bank?
Penting untuk dicatat bahwa fungsi HGB dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan regulasi yang berlaku disetiap negara atau wilayah. Juga, pemegang HGB harus mematuhi ketentuan dan kewajiban yang terkait dengan kepemilikan HGB sesuai dengan peraturan yang berlaku.