Langkah-Langkah Kepengurusan Balik Nama PBB Rumah
Mempunyai hunian yang layak dan milik sendiri menjadi salah satu hal yang menjadi impian setiap orang. Jual beli rumah Pekanbaru merupakan salah satu proses yang Anda tempuh dalam kepemilikan rumah. Bagi Anda yang tengah melakukan jual beli rumah Pekanbaru dan tengah mengurus segala administrasi perumahan. Anda harus melakukan proses balik nama rumah. Salah satunya Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah dalam jual beli rumah Pekanbaru. Lantas apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan balik nama PBB rumah? Artikel berikut akan membahasnya untuk Anda.
Bagi Anda yang tengah melakukan jual beli rumah Pekanbaru, Anda dapat mempercayakan urusan properti Anda bersama Bahtera Puan Property. Kami merupakan agent properti yang berpengalaman dalam menangani berbagai kegiatan jual beli rumah Pekanbaru diberbagai lokasi dan type yang tersebar diberbagai wilayah di Pekanbaru. Segera hubungi kontak kami dan wujudkan rumah impian Anda.
Langkah-Langkah Kepengurusan Balik Nama PBB Rumah
Proses balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus Anda ikuti. Ini adalah langkah-langkah yang mungkin Anda temukan dalam jual beli rumah Pekanbaru :
- Pemeriksaan Dokumen
Langkah pertama tentunya melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam balik nama . Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi sertifikat tanah (SHM atau SHGB), surat keterangan lunas pajak PBB tahunan, surat kuasa apabila Anda menggunakan jasa pihak lain, dan KTP pemilik serta pembeli.
- Pemeriksaan Utang PBB
Pastikan bahwa properti tersebut tidak memiliki tunggakan pajak PBB. Jika ada utang PBB yang belum diselesaikan, Anda harus melunaskannya terlebih dahulu.
- Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan balik nama PBB ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) setempat. Permohonan ini biasanya diajukan oleh pemilik lama atau calon pembeli.
- Pemeriksaan Administrasi
Petugas pajak akan melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan dengan benar.
- Pembayaran PBB
Setelah pemeriksaan administrasi selesai, Anda harus membayar PBB yang berlaku. Jumlahnya akan ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tercantum pada sertifikat tanah.
- Pembuatan SKPBB
Setelah pembayaran PBB dilakukan, Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKPBB). Dokumen ini menyatakan bahwa PBB telah dibayarkan dan properti telah berhasil diajukan untuk balik nama.
- Proses Balik Nama
Setelah mendapatkan SKPBB, Anda dapat melanjutkan dengan proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat (Badan Pertanahan Nasional atau BPN). Anda perlu mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke BPN dan membayar biaya administrasi yang diperlukan.
- Pengesahan Dan Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah BPN menyetujui permohonan Anda, mereka akan mengeluarkan sertifikat tanah yang baru dengan nama pemilik yang baru.
- Pengumuman Dan Pemberitahuan
Biasanya, Anda perlu mengumumkan perubahan kepemilikan tanah ini di media lokal atau koran. Hal ini diperlukan untuk memberi tahu publik tentang perubahan kepemilikan properti.
- Pembuatan Fotokopi Sertifikat
Setelah sertifikat baru diterbitkan, pastikan untuk membuat beberapa fotokopi yang sah dari sertifikat tersebut untuk digunakan dalam transaksi-properti berikutnya.
- Pengurusan Bea Cukai Dan Sertifikat Hak Tanggungan
Selanjutnya, Anda perlu melaporkan perubahan kepemilikan kepada Kantor Bea Cukai jika Anda memiliki sertifikat hak tanggungan atau hipotek yang terkait dengan properti.
Baca Juga : Rekomendasi Bursa Saham Properti Untuk Investasi Properti
Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku diwilayah Anda, karena aturan dan prosedur bisa bervariasi disetiap daerah. Juga, konsultasikan dengan seorang ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam transaksi-properti untuk memastikan semua langkah dan dokumen dikelola dengan benar.