Perbedaan Tugas PPAT Dan Notaris Dalam Jual Beli Rumah
Dalam jual beli rumah Pekanbaru, Anda tentunya harus membeli dari agent properti terpercaya. Membeli rumah sejatinya mempunyai berbagai macam proses administrasi dan legalitas hukum yang panjang. Hal ini, tentunya agar jual beli rumah Pekanbaru Anda berjalan lancar tanpa adanya resiko hukum dikemudian hari. Oleh sebab itu, selalu pastikan jual beli rumah Pekanbaru Anda berada ditangan yang tepat. Dalam proses jual beli rumah Pekanbaru yang baik. Anda tentunya harus mempunyai surat menyurat yang sah. Beberapa surat menyurat ini biasanya diurus oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan juga Notaris. Meski demikian banyak orang yang keliru membedakan tugas keduanya. Jika Anda belum bisa membedakan peran dan tugas dari PPAT dan Notaris dalam jual beli rumah maka artikel berikut akan membahasnya untuk Anda.
Jika Anda tengah melakukan jual beli rumah Pekanbaru dan masih bingung menjual atau membeli perumahan yang tepat. Maka agent properti akan membantu proses jual beli rumah Anda. Agent kami merupakan agent yang berpengalaman, terpercaya, dan sudah berlegalitas, kami juga mempunyai banyak listing yang tersebar diberbagai wilayah di Pekanbaru. Untuk itu, segera hubungi kontak kami dan wujudkan rumah terbaik Anda bersama Agent properti kami.
Perbedaan Tugas PPAT Dan Notaris Dalam Jual Beli Rumah
Jual beli rumah Pekanbaru merupakan salah satu kegiatan yang akan melibatkan PPAT dan juga Notaris dalam pembuatan surat menyurat rumah. Namun, pada dasarnya PPAT dan Notaris adalah dua profesi yang mempunyai perannya masing-masing. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris adalah dua jenis pejabat yang berkaitan dengan pembuatan akta dan dokumen hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan properti dan tanah. Meskipun keduanya terlibat dalam proses pembuatan dokumen hukum, ada perbedaan penting antara keduanya:
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta tanah dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi properti, seperti jual beli, hibah, pemberian hak tanggungan, pemberian hak milik atas satuan rumah susun, dan sebagainya. PPAT berfungsi untuk memastikan bahwa transaksi properti dilakukan secara sah, legal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap status hukum tanah sebelum membuat akta.
- Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik atau akta autentik atas berbagai jenis perjanjian dan transaksi, tidak terbatas pada properti saja. Notaris juga terlibat dalam pembuatan akta seperti akta perjanjian jual beli, akta pendirian badan hukum, akta wasiat, akta perjanjian pinjam-meminjam, dan lain-lain. Tugas utama notaris adalah memastikan bahwa akta-akta tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mewakili keabsahan hukum yang sah.
Baca Juga : Mengapa NPWP Penting Dalam Jual Beli Rumah Secara KPR?
Perbedaan utama antara PPAT dan notaris adalah fokus kerja dan kewenangan mereka. PPAT terutama berfokus pada transaksi properti dan tanah, sementara notaris memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membuat berbagai jenis akta otentik yang melibatkan perjanjian dan transaksi hukum. Meskipun demikian, keduanya memiliki peran penting dalam memastikan bahwa transaksi dan perjanjian hukum dilakukan dengan benar dan sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baik PPAT maupun Notaris tentunya mempunyai perbedaannya masing-masing dalam pembuatan surat. Namun keduanya tetap dibutuhkan dalam pembuatan surat menyurat terutama Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT bukan Notaris. Oleh sebab itu, pastikan Anda melakukan konsultasi dan memilih dimana akan membuat dan melakukan pengecekan surat menyurat rumah Anda.